Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 100.1.2/17/2025 tentang Pelaporan Tindak Pidana Korupsi.
Bappedalitbang melakukan sosialisasi media pelaporan tindak pidana korupsi yang tersedia di Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online/website resmi yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja maupun BUMD.
Sebagai wujud kegiatan pemeberantasan tindak pidana korupsi melalui kampanye antikorupsi untuk edukasi masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli dan mampu menghindari korupsi.
berita selengkapnya ↵ ↵ ↵
https://www.instagram.com/p/DL8-WFfzC5N/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MXZrNG1xMTY2b3EyNA==