Halaman / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Fungdi DPA adalah :
- DPA digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui
- DPA memuat pendapatan dan belanja setiap OPD
- DPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
DPA Bappedalitbang Kabupaten Banyumas dapat disimak pada tautan berikut: