Tugas dan Fungsi

TUGAS BAPPEDALITBANG :

Bappedalitbang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah

FUNGSI BAPPEDALITBANG ;

Bappedalitbang menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan umum kesekretariatan, bidang perencanaan pembangunan Ekonomi, bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan umum kesekretariatan, bidang perencanaan pembangunan Ekonomi, bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan umum kesekretariatan, bidang perencanaan pembangunan Ekonomi, bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  4. pembinaan dan fasilitasi kebijakan kesekretariatan, bidang perencanaan pembangunan Ekonomi, bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan kesekretariatan, bidang perencanaan pembangunan Ekonomi, bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan kesekretariatan, bidang perencanaan pembangunan Ekonomi, bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  7. pelaksanaan administrasi kebijakan kesekretariatan, bidang perencanaan pembangunan Ekonomi, bidang perencanaan pembangunan Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta bidang penelitian dan pengembangan daerah;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.