Rencana Tindak Pengendalian Risiko

Selasa, 22 Pebruari 2022 | 4803 Kali
Rencana Tindak Pengendalian Risiko

Purwokerto- Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Tahun 2022, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam rangka pencapaian tujuan Bupati, yaitu perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. Sebagai bagian dari pelaksanaan SPIP Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) melaksanakan pengelolaan risiko Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Risiko Prioritas Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2022.

Hasil penyusunan RTP Risiko Prioritas Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 diinformasikan dan dikomunikasikan kepada perangkat daerah yang menjadi penanggungjawab risiko melalui Focus Group Disscusion (FGD)  yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022, di ELSOTEL Purwokerto.

Related Posts

Komentar