Nama Jabatan :
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Ringkasan Tugas:
Memimpin pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan serta statistik dengan
berdasarkan pada ketentuan yang berlaku guna tersedianya informasi yang lengkap,
tepat dan benar demi terwujudnya perencanaan pembangunan yang handal.
Rincian Tugas:
No |
Tindak Kerja dan Obyek KErja |
Cara |
tujuan |
1 |
Memimpin perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan serta statistik
|
Melalui penyusunan rancangan produk hukum, naskah dinas dan cara lain setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
|
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
|
2 |
Memimpin pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi: 1. Musrenbang; 2. Penyusunan dokumen RKPD; 3. Penyusunan dokumen RPJM; 4. Penyusunan dokumen RPJP.
|
Melalui pengarahan, dalam rapat maupun di luar rapat
|
Guna terwujudnya sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah dan statistik.
|
3 |
Memimpin penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan serta statistik.
|
Melalui pengarahan, dalam rapat maupun di luar rapat
|
Guna terwujudnya sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penelitian pengembangan dan statistik.
|
4 |
Memimpin pembinaan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah, penelitian pengembangan dan statistik
|
Melalui rapat koordinasi, pemberian tunjuk, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan atau cara lain.
|
Agar kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
5 |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
|
Dengan Beperdoman pada ketentuan yang berlaku
|
Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
|