Kepala

Nama Jabatan :


KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH


Ringkasan Tugas:

Memimpin pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan serta statistik dengan
berdasarkan pada ketentuan yang berlaku guna tersedianya informasi yang lengkap,
tepat dan benar demi terwujudnya perencanaan pembangunan yang handal.


Rincian Tugas:



No Tindak Kerja dan Obyek KErja Cara tujuan
1

Memimpin perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan
daerah, penelitian dan
pengembangan serta statistik

Melalui penyusunan
rancangan produk hukum,
naskah dinas dan cara lain
setelah berkoordinasi
dengan perangkat daerah
dan instansi terkait lainnya.

Sebagai pedoman
pelaksanaan
tugas.

2

Memimpin pengoordinasian
penyusunan perencanaan
pembangunan daerah yang
meliputi:
1. Musrenbang;
2. Penyusunan dokumen
RKPD;
3. Penyusunan dokumen
RPJM;
4. Penyusunan dokumen RPJP.

Melalui pengarahan, dalam
rapat maupun di luar rapat

Guna terwujudnya
sinkronisasi,
harmonisasi
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
bidang
perencanaan
pembangunan
daerah dan
statistik.

3

Memimpin penyelenggaraan
kegiatan penelitian dan
pengembangan serta statistik.

Melalui pengarahan, dalam
rapat maupun di luar rapat

Guna terwujudnya
sinkronisasi,
harmonisasi
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
bidang penelitian
pengembangan
dan statistik.

4

Memimpin pembinaan
pelaksanaan tugas
perencanaan pembangunan
daerah, penelitian
pengembangan dan statistik

Melalui rapat koordinasi,
pemberian tunjuk,
pengawasan dan evaluasi
serta pelaporan atau cara
lain.

Agar kegiatan
berjalan sesuai
dengan ketentuan
yang berlaku.

5

Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugas dan
fungsinya.

Dengan Beperdoman pada
ketentuan yang berlaku

Dalam rangka
pencapaian tujuan
organisasi.