No |
Tindak KErja dan Obyek Kerja |
Cara |
Tujuan |
1 |
Mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan Dinas
|
Berdasarkan pada pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku
|
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
|
2 |
Mengoordinasikan penyiapan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas dan Rencana Kerja (Renja) Dinas
|
Berdasarkan visi, misi, rencana strategis, Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah serta melalui koordinasi internal dan eksternal
|
Menyelaraskan antara tujuan Dinas dengan tujuan Pemerintah Daerah
|
3 |
Mengoordinasikan penyiapan pengusulan program dan kegiatan Dinas ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
|
a.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
b.
Melalui koordinasi secara internal dan eksternal
c.
Melalui analisis kelaikan program dan kegiatan
|
a.
Menyelaraskan tujuan Dinas dengan tujuan Pemerintah Daerah
b.
Agar program dan kegiatan yang diusulkan tepat mutu dan tepat sasaran
|
4 |
Mengoordinasikan penyiapan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
|
Membandingkan pelaksanaan / hasil kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan
|
Mengeliminasi penyimpangan program / kegiatan terhadap rencana yang telah ditetapkan
|
5 |
Mengoordinasikan penyiapan penyusunan dokumen pelaporan termasuk di dalamnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya
|
Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan data / kondisi riil yang ada
|
Sebagai bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
|
6 |
Mengoordinasikan penyiapan penelitian dan koreksi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Perubahan RKA serta Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA Perubahan dari masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
|
Berdasarkan pada peraturan, pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku
|
Agar sesuai ketentuan yang berlaku dan standar satuan harga
|
7 |
Mengoordinasikan penyiapan penatausahaan keuangan meliputi penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana, verifikasi dan pertanggungajawaban penggunaan dana
|
Melalui: - Koordinasi dengan Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
- Koreksi SPP, SPM dan SPJ - Penyusunan Laporan Keuangan Dinas
|
Dalam rangka terkoordinasinya pelaksanaan administrasi keuangan Dinas
|
8 |
Mengoordinasikan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan Dinas
|
Melalui pembinaan administrasi dan aparatur Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
|
Dalam rangka terkoordinasinya pelaksanaan administrasi keuangan Dinas
|
9 |
Mengoordinasikan penyiapan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai
|
Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku
|
Optimalisasi pelayanan kesejahteraan pegawai
|
10 |
Mengoordinasikan penyiapan pelayanan administrasi suratmenyurat
|
Melalui pembukuan surat masuk dan keluar
|
Memudahkan penelusuran surat
|
11 |
Mengoordinasikan penyiapan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
|
Melalui penataan arsip dan bahan pustaka sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku
|
Memudahkan pencarian arsip dan bahan pustaka yang dibutuhkan
|
12 |
Mengoordinasikan penyiapan pelayanan kehumasan
|
Melalui penyampaian informasi pelaksanaan tugas Dinas baik secara langsung maupun melalui media
|
Guna mewujudkan keterbukaan informasi publik
|
13 |
Mengoordinasikan penyiapan pelayanan keprotokolan
|
Dengan memfasilitasi seremonial acara yang diselenggarakan Dinas
|
Agar acara terselenggara dengan baik
|
14 |
Mengoordinasikan penyiapan pelayanan administrasi kepegawaian
|
Melalui pengusulan pengadaan, pengembang an, mutasi, pembinaan pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti dan administrasi kepegawaian lainnya
|
Dalam rangka pemenuhan hakhak PNS
|
15 |
Mengoordinasikan penyiapan pelayanan sarana prasarana dan kerumahtanggaan
|
Berdasarkan pada kebutuhan dan kondisi kerja
|
Menunjang kegiatan unit kerja
|
16 |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
|
Dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku
|
Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi
|