Sekretaris


Sekretaris Dinas


Ringkasan Tugas:

Mengoordinasikan penyiapan bahan perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan
kegiatan Dinas, administrasi keuangan, pelayanan surat menyurat, kearsipan,
perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan
kerumahtanggaan, berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang
pelaksanaan tugas Dinas.

No  Tindak KErja dan Obyek Kerja Cara  Tujuan 
 1  

Mengoordinasikan penyiapan
perumusan kebijakan teknis tentang
penyusunan rencana strategis,
program dan kegiatan serta
monitoring dan evaluasi kegiatan,
pengelolaan administrasi keuangan,
administrasi surat menyurat,
kearsipan, perpustakaan,
keprotokolan, administrasi
kepegawaian, sarana prasarana dan
kerumahtanggaan Dinas

 

Berdasarkan pada
pedoman dan petunjuk
teknis yang berlaku

 

Sebagai pedoman
dalam
pelaksanaan tugas

 2  

Mengoordinasikan penyiapan
penyusunan Rencana Strategis
(Renstra) Dinas dan Rencana Kerja
(Renja) Dinas

 

Berdasarkan visi, misi,
rencana strategis,
Rencana Pembangunan
Jangka Pendek (RPJP)
dan Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM)
Daerah serta melalui
koordinasi internal dan
eksternal

 

Menyelaraskan
antara tujuan
Dinas dengan
tujuan Pemerintah
Daerah

 3  

Mengoordinasikan penyiapan
pengusulan program dan kegiatan
Dinas ke dalam Rencana Kerja
Perangkat Daerah (RKPD) serta 

Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS)

 a.

Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS)

b.

Melalui koordinasi
secara internal dan
eksternal

c. 

Melalui analisis
kelaikan program dan
kegiatan

 a.

Menyelaraskan
tujuan Dinas
dengan tujuan
Pemerintah Daerah

b. 

Agar program
dan kegiatan
yang diusulkan
tepat mutu dan
tepat sasaran

 4

Mengoordinasikan penyiapan
monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan

 
 

Membandingkan
pelaksanaan / hasil
kegiatan dengan rencana
yang telah ditetapkan

 

Mengeliminasi
penyimpangan
program / kegiatan
terhadap rencana
yang telah
ditetapkan

 5

Mengoordinasikan penyiapan
penyusunan dokumen pelaporan
termasuk di dalamnya Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP), Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPj), Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (LPPD) dan
laporan lainnya

 
 

Berdasarkan pada
ketentuan yang berlaku
dan data / kondisi riil
yang ada

 

Sebagai bahan
pertanggung
jawaban
pelaksanaan tugas

 6  

Mengoordinasikan penyiapan
penelitian dan koreksi Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dan
Perubahan RKA serta Rancangan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) dan DPA Perubahan dari
masing-masing Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan

 

Berdasarkan pada
peraturan, pedoman dan
petunjuk teknis yang
berlaku

 

Agar sesuai
ketentuan yang
berlaku dan
standar satuan
harga

 7

Mengoordinasikan penyiapan
penatausahaan keuangan meliputi
penyediaan dana, permintaan
pembayaran, perintah membayar,
pencairan dana, verifikasi dan
pertanggungajawaban penggunaan
dana

 
 

Melalui:
- Koordinasi dengan
Bendahara, Bendahara
Pengeluaran
Pembantu serta
Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan

- Koreksi SPP, SPM dan
SPJ
- Penyusunan Laporan
Keuangan Dinas

 

Dalam rangka
terkoordinasinya
pelaksanaan
administrasi
keuangan Dinas

 8

Mengoordinasikan penyiapan
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan administrasi keuangan
Dinas

 
 

Melalui pembinaan
administrasi dan aparatur
Bendahara dan Pejabat
Pelaksana Teknis
Kegiatan

 

Dalam rangka
terkoordinasinya
pelaksanaan
administrasi
keuangan Dinas

 9

Mengoordinasikan penyiapan
pengelolaan gaji dan penghasilan
lain pegawai

 
 

Berdasarkan pada
ketentuan yang berlaku

 

Optimalisasi
pelayanan
kesejahteraan
pegawai

 10

Mengoordinasikan penyiapan
pelayanan administrasi suratmenyurat

 
 

Melalui pembukuan surat
masuk dan keluar

 

Memudahkan
penelusuran surat

 11  

Mengoordinasikan penyiapan
pengelolaan kearsipan dan
perpustakaan

 

Melalui penataan arsip
dan bahan pustaka
sesuai dengan pedoman
dan petunjuk teknis yang
berlaku

 

Memudahkan
pencarian arsip
dan bahan pustaka
yang dibutuhkan

 12

Mengoordinasikan penyiapan
pelayanan kehumasan

 
 

Melalui penyampaian
informasi pelaksanaan
tugas Dinas baik secara
langsung maupun
melalui media

 

Guna mewujudkan
keterbukaan
informasi publik

 13

Mengoordinasikan penyiapan
pelayanan keprotokolan

 
 

Dengan memfasilitasi
seremonial acara yang
diselenggarakan Dinas

 

Agar acara
terselenggara
dengan baik

 14

Mengoordinasikan penyiapan
pelayanan administrasi kepegawaian

 
 

Melalui pengusulan
pengadaan, pengembang
an, mutasi, pembinaan
pegawai, kenaikan
pangkat, gaji berkala, cuti
dan administrasi
kepegawaian lainnya

 

Dalam rangka
pemenuhan hakhak
PNS

 15

Mengoordinasikan penyiapan
pelayanan sarana prasarana dan
kerumahtanggaan

 
 

Berdasarkan pada
kebutuhan dan kondisi
kerja

 

Menunjang
kegiatan unit kerja

 16  

Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya

 

Dengan berpedoman
kepada ketentuan yang
berlaku

 

Dalam rangka
pencapaian tujuan
organisasi