Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Halo #sobatpembangunan Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan fungsional perencana, tetuang dalam Permen PANRB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencanan, yaitu melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Daerah, maka sesuai pasal 26 dan pasal 38 disebutkan bahwa selain memenuhi syarat kinerja, Perencana yang akan naik ke jenjang Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal (HKM) dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Guna meningkatkan kapasitas Perencana di Kabupaten Banyumas dalam menyusun HKM Bappedalitbang telah menyelenggarakan "Bimbingan Teknis Fungsional Perencana dalam Penyusunan Hasil Kerja Minimal" pada tanggal 18 Oktober 2024. bekerjasama dengan Pusbindiklatren Bappenas RI.
https://www.instagram.com/p/DBVWXlfzux1/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==