Rapat Sinkronisasi Visi Misi Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 481 Kali
Rapat Sinkronisasi Visi Misi Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029

Rapat Sinkronisasi Visi Misi Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029 (15/1/2025)

Kegiatan ini diadakan di aula Bappedalitbang yang dihadiri oleh Kepala, sekretaris, Seluruh Kepala Bidang dan Tim Penyusun RPJMD Tahun 2025-2029 dan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pada saat ini RPJMD Tahun 2025-2029 sedang dalam proses penyusunan oleh tim penyusun dari Bappedalitbang. Penyusunan diawali dengan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD, sinkronisasi Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilanjutkan dengan Perumusan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan serta program Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dituangkan dalam Rancangan Awal RPJMD.
Proses selanjutnya berupa Konsultasi Publik Rancangan Awal dan Musrenbang Rancangan RPJMD guna proses penyempurnaan menjadi Rancangan Akhir RPJMD untuk nantinya dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Banyumas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029.

“Rancangan Teknokratik RPJMD sebelumnya (14/1/2025) sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Banyumas untuk dapat digunakan sebagai salah satu dasar bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun Visi dan Misi untuk 5 (lima) tahun kedepan yang digunakan dalam penawaran program pada masa kampanye yang lalu” ujar salah satu tim penyusun RPJMD Kabupaten Banyumas.

Pertemuan antara Bappedalitbang dan timses serta penjelasan timses terkait dengan Visi Misi, Program dan Kegiatan Unggulan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih sangat penting agar dapat diterjemahkan dalam dokumen perencanaan yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyumas.

Tujuan pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti dan mendapatkan kesepakatan sinkronisasi antara Timses dengan Bappedalitbang agar dapat disajikan kedalam dokumen RPJMD.

Kolaborasi dalam penyusunan dokumen perencanaan baik internal maupun dengan stakeholder juga sangat diperlukan agar penyusunan rencana pembangunan dapat lebih berkualitas.

Selain itu menjadi perhatian pula kesesuaian atau keselarasan antar dokumen dari mulai dokumen perencanaan jangka panjang daerah (RPJPD) yang diacu dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD), dan selanjutnya dijabarkan dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD).

Tenggat waktu penyelesaian dokumen Rancangan Awal RPJMD untuk disampaikan dalam Konsultasi Publik adalah 30 hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Konsultasi Publik sendiri merupakan sarana untuk mendapatkan masukan dari stakeholder dari unsur pentahelix dalam penyempurnaan dokumen RPJMD ini.
Selanjutnya target setelah pelantikan Bupati terpilih adalah melaksanakan pembahasan dengan DPRD maksimal 40 hari, dan menyampaikan Rancangan Awal RPJM pada konsultasi Gubernur maksimal 50 hari, sehingga siap menjadi Rancangan RPJMD yang kemudian dilaksanakan Musrenbang maksimal 75 hari, dilanjutkan dengan pembahasan Raperda dengan DPRD sampai dengan ditetapkan RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029 selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.


 

Related Posts

Komentar