

(RABU, 21 JANUARI 2026)
Berdasarkan Pasal 98 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten di tingkat Kecamatan wajib dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai aturan, Bapperida Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan.
💻 Tahun ini, sosialisasi dilaksanakan secara daring, sehingga seluruh peserta dapat mengikuti dengan lebih mudah, efisien, dan tetap produktif.
Mari bersama wujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan demi Banyumas yang lebih maju.
🔗 Ikuti terus informasi resmi dari Bapperida Kabupaten Banyumas untuk jadwal dan teknis pelaksanaan Musrenbang di tingkat Kecamatan.
BACA SELENGKAPNYA................................
https://www.instagram.com/p/DTwuToXE9LB/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==